Selasa, 28 Desember 2010

Perkembangan Hukum Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan sering kita dengar ketika membuat surat resmi atau sebuah proposal. Suatu surat resmi yang berisikan apapun semestinya mempunyai tanda tangan dari orang penting yang mempunyai sangkut paut dalam penulisan surat tersebut. Karena dengan tanda tangan membuat surat menjadi sah. Selain itu, tanda tangan juga sebagai bukti dalam kasus – kasus baik pidana atau perdata.
Bukan hanya di kertas tanda tangan bisa kita jumpa. Tapi, di kertas manual alias surat elektronik seperti email. Tanda tangan dijaman sekarang sudah mengalami transformasi.Ini disebabkan jaman sekarang teknologi semakin maju. Dan arus informasi cepat dengan adanya internet. Kebanyakan orang sekarang mengirim dokemen melalui internet. Karena internet merupakan teknologi yang cepat dan murah dibandingkan dengan kita mengirim surat atau dokumen dengan cara konvensional. Kalau dengan konvensional pengiriman surat atau dokumen ke tempat jauh apalagi antarpulau memerlukan satu hari. Dengan internet saat kita mengklik send di email kita, maka pada saat itu juga surat atau dokumen sampai ke penerima surat itu. Dengan adanya teknologi seperti ini surat resmi atau dokumen yang harus memiliki tanda tangan yang biasa dibuat melalui pena. Sekarang tanda tangan dibuat melalui software seperti adobe photoshop. Dan tanda tangan yang dibuat melalui software ini disebut tanda tangan elektronik.
Dengan adanya kemajuan teknologi sehingga membuat transformasi tanda tangan dalam bentuk visual digital. Pentingnya sebuah tanda tangan dalam sebuah dokumen dan surat resmi. Pemerintah Indonesia membuat sebuah undang – undang untuk mendukung tanda tangan elektronik.
Melihat tersebut dapat kita bagi tanda tangan terdapat tiga jenis tanda tangan berdasarkan cara pembuatan tanda tangan, yaitu tanda tangan konvensional, tanda tangan mekanik dan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan konvensional merupakan tanda tangan yang dibuat menggunakan pena yang dituangkan ke dalam kertas. Tanda tangan ini masih digunakan sampai sekarang dalam pembuatan sebuah dokumen ataupun surat resmi lainnya.
Sedangkan tanda tangan mekanik merupakan tanda tangan yang dibuat oleh mesin. Biasanya nama mesin tanda tangan khusus disebut autopens. Autopens pertama kali dikembangkan oleh John Isaac Hawkins yang berkebangsaan Inggris. Hasil ciptaannya dipatenkan dalam perangkat 1803. Orang yang pertama kali yang menggunakan autopens adalah presiden amerika Truman. Biasanya orang yang menggunakan autopens ini seperti kepala Negara, pejabat dan artis atau orang yang menandatanganin dokumen yang berjumlah banyak. Mekanisme dari autopens adalah membuat sebuah matriks dari tanda tangan yang akan dbuat. Matriks ini yang akan dimasukkan ke dalam mesin dan proses penandatanganan dimulai.
Autopens untuk sekarang digunakan untuk memungkinkan seseorang untuk berada di dua tempat sekaligus. Maksudnya seseorang dapat berpergian sementara dokumen atau surat – surat dapat ditanda tangan menggunakan autopens oleh stafnya. Salah contoh kejadian, Donald Rumsfeld, dalam menandatanganin surat kepada keluarga orang yang terbunuh dalam suatu pembunuhan. Dia menggunakan autopens. Ketika ditanya dalam hal ini, dia mengatakan bahwa kebijakan ini tidak pantas. Kemudian, dia mulai menandatanganin secara konvensional surat pribadinya.
Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang menggunakan seni ASCI yang dituju dalam penggunaan penanda tangan dokumen yang dikirim melalui transmisi elektronik seperti faksimili, email dan sebagainya. Penggunaan tanda tangan elektronik merupakan bentuk transformasi jaman. Yang dimana pengiriman surat dan dokumen yang masih menggunakan kertas memerlukan waktu berapa hari untuk sampai dituju. Dengan adanya internet atau transmisi elektronik waktu pengirimin lebih cepat. Oleh karena itu, muncul sebuah istilah tanda tangan elektronik untuk pengabsahan suatu dokumen atau surat.
. Dalam Indonesia sendiri telah membuat UU ITE untuk memberikan keabsahan tanda tangan elektronik dalam sebuah dokumen atau surat. Dalam pembuatan undang – undang ini sama fungsi tanda tangan konvensional yang sudah sebelumnya. Seperti kita ketahui tujuan penandatangan suatu dokumen adalah sebagai berikut
• Bukti (Evidence)
Suatu tanda tangan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.
• Ceremony
Penandatanganan suatu dokumen akan berakibat sipenandatangan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi adanya inconsiderate engagement.

• Persetujuan (approval)
Tanda tangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.

Dalam undang – undang ITE terdapat syarat dalam pembuatan tanda tanga elektronik agar dapat dilindungi oleh hukum alias dapat dikatakan memiliki kekuatan hukum.
Berikut ini merupakan syarat yang terdapat dalam pasal 11
1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan.
2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan.
3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Disamping itu masih ada syarat pengaman yang wajib ditempuh oleh pengguna tanda tangan elektronik sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 (2) UU ITE :
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a) Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak
b) Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
c) \Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara yang lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penanda tangan dianggap mempercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika
1. Penanda tangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah dibobol atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penanda tangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat tanda tangan elektronik telah dibobol.
d) dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik,Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan sertifikat elektronik tersebut.
Dengan dilaksanakannya prosedure dan prinsip kehati-hatian, maka jelas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dijadikan sebagai alasan timbulnya suatu hak (menyatakan adanya suatu hak atau memperkuat adanya suatu hak) atau menolak suatu hak (lihat pasal 7 UU ITE).
Dengan demikian, Indonesia sudah punya landasan hukum untuk melindungi hak orang yang mempunyai tanda tangan elektronik. dengan kata lain dapat memudahkan pengusaha untuk mengirim dokumen melalui internet alias mengurangi efek resiko keterlambatan dalam pengiriman dokumen.

SEKIAN

referensi : AUTOPENS