Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Januari 2012

Kesadaran Masyarakat Indonesia tentang Hak Cipta Software

     Software yang biasa disebut dengan perangkat lunak suatu hal yang biasa kita dengar. Software ini bisa terdiri aplikasi, bahasa pemograman, sistem operasi, dan sebagainya. Untuk mendapatkan software sangatlah mudah.Dari website resmi penyedia software atau membeli di toko. Akan tetapi, masyarakat Indonesia melupakan suatu hal yang mendasar dalam software ini,
    Masyarakat cuma tau kebutuhan saja dan tanpa mau tau tentang lisensi yang menlindungi software. Begitu pula dengan penjual yang memasarkan saja. Mungkin sebagian masyarakat Indonesia sebagai pengguna software  dan penjual sudah tau mengenai lisensi software.  Sebelum lebih lanjut membahas tentang kebiasaan masyarakat Indonesia, ada baiknya saya memberiahu Anda dalam tiap software dilindungi sebuah lisensi. Biasanya pada saat pemasangan(install) suatu software ada bagian yang menjelaskan tentang lisensi dari software. Lisensi bersifat copyright atau copyleft. Lisensi yang bersifat copyright mengharuskan pengguna membayar royalti dalam penggunaan software tersebut. Sedangkan copyleft merupakan lisensi yang tidak membebankan pengguna membayar royalti dalam penggunaan software, Bahkan, lisensi ini juga membebaskan setiap orang mengubah dan mengembangkan sumber kode dari software tanpa dipungut biaya. Dari sinilah muncul istilah software open source. Tapi, tidak semua software yang berlisensi copy left membebaskan setiap orang untuk mengubah kode sumber(source code) dari software. Ini tergantung si pembuat software membatasi lisensinya. 
     Kembali ke topik bahasan tentang kebiasaan masyarakat Indonesia dengan lisensi software. Saya yakin sebagian masyarakat Indonesia sudah mengetahui secara persis tentang lisensi software. Terus kenapa mereka masih menggunakan software lisensi copyright hasil bajakan? Ada dua alasan yang pasti terlontar dari masyarakat. Pertama, beli asli harganya mahal. Kedua, tidak bisa pindah ke software copy left alias opensource, karna tidak biasa atau susah. Memang software asli itu mahal. Mahal itu bukan karena pembuatnya ingin kaya raya. Melainkan pembuat software itu harus mengganti hasil riset dalam pembuatan software. Contohnya perusahaan microsoft yang merupakan perusahaan pembuat software terbesar dan menaruh pendirinya Bill Gates menjadi orang terkaya ketiga di dunia. Microsoft dalam mengeluarkan sistem operasinya, yaitu windows  dan windows versi lainnya memerlukan jarak 1 tahun paling cepat sampai 6 tahun paling lama. Dalam pembuatan itu juga kita ketahui tidak sedikit dana yang dikeluarkan. Belum lagi dengan biaya dalam menjalankan perusahaan yang besar seperti gaji pegawai dan sebagainnya. Itu kenapa software asli mahal. Walaupun mahal software asli sangat berguna.
     Untuk alasan kedua, sebenarnya software open source tidak jauh berbeda dengan software copyright lain. Apalagi dalam dunai open source banyak guru gratis yang bisa membimbing kita dalam penggunaan software tersebut. Dan forum - forumnya sudah bertebaran di dunia maya. Forum tersebut sering mengadakan workshop, seminar dan gathering yang tidak lain mengupas dalam penggunaan software. Bahkan, untuk dunia sistem operasi seperti linux telah menyediakan dekstop enviroment mirip dengan dekstop environment windows.
        Kesimpulannya mari menghentikan menggunakan software bajakan. Karna dengan menggunakan software asli Anda sudah membantu para programmer untuk nafkahi keluarganya dan dirinya sendiri. Programmer juga manusia yang butuh akan uang, makanan dan sebagainya. Jika Anda tidak sanggup membeli asli, maka gunakan software yang bersifat open source. Dan jangan perlu khawatir tentang menjalankan software tersebut. Karna banyak orang akan membantu Anda dalam menghadapi kesulitan menggunakan software tersebut.

keyword: hak cipta, software, perangkat lunak, komputer, sosial, copy right, copy left, lisensi, open source, kebiasaan masyarakat Indonesia, pengguna software di Indonesia

Minggu, 01 Januari 2012

Pelayanan Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Bekasi

Hari jumat pagi tanggal 16 Desember 2011, saya dan teman saya harus datang sidang tilang di pengadilan  negeri bekasi. Sebelumnya saya sudah pernah mengalami kasus sama dan harus urus disini. Seperti biasa disini sudah banyak calo yang menyediakan jasa untuk menggantikan orangnya dalam sidang. Tarif calo tergantung dari kasusnya. Paling mahal dua ratus ribu rupiah. Menurut saya, calo ini membantu bagi orang pada hari itu ada kegiatan. Apalagi sidangnya tidak bisa ditentukan jam beberapa selesainya. Akan tetapi, tarifnya terlalu mahal. Karena denda yang diberikan Rp 60.000 sampai Rp 100.000. Jadi, Si Calo bisa untung Rp 100.000 sampai Rp 140.000. Belum lagi Si Calo ini bisa tanganin sampai sepuluh orang. Bisa dibayangkan keuntungan hari itu.
Namun, saya bukan membicarakan tentang calo. Melainkan sistem penanganan sidang tilang.  Untuk kali ini saya melihat ada sedikit kemajuan daripada sebulumnya saya kesini. Sudah pemisahan lokasi tempat sidang tilang. Untuk tilang Kota Bekasi lokasinya di Pengadilan Negeri Bekasi dan untuk tilang Kabupaten Bekasi lokasinya di Kalimas. Itu kemajuan yang sangat bagus untuk mengurangi kepadatan antrian. Yang menjadi masalah adalah informasi yang tidak jelas. Informasi kapan dimulainya pengambilan nomor dan waktu masuk diruang sidang, Informasi yang beredar pada saat itu pukul 08.00. Informasi ini didapat pada saat polisi memberikan surat tilang. Selain itu juga, lokasi pengambilan nomor antrian. Ada yang bilang di belakang gedung pengadilan negeri bekasi. Ada juga bilang di gedung BNK. Akhirnya saya menunggu di gedung BNK. Setelah setengah jam menunggu, baru ada kepastian pengambilan nomor itu di belakang gedung pengadilan negeri bekasi, Semua orang yang ada di gedung BNK berlarian ke  gedung  belakang pengadilan bekasi. 
Di gedung belakang pengadilan terjadi keributan sampai pembagian nomor dihentikan. Biasa akibat dari dorong dan berebutan nomor. Selanjutnya, saya dapat nomor 53 dan disuruh petugas ke ruang sidang. Di depan ruang sidang dibagi menjadi dua kelompok, ganjil dan genap.  Namun, saya harus menunggu lagi. Karna pada saat itu pegawai pengadilan punya acara senam pagi. Tidak lama kemudian mungkin sekitar satu jam menunggu sidang pun dimulai. Akan tetapi, ada perubahan tempat sidang bagi nomor antrian ganjil Antrian nomor ganjil dipindahkan ke gedung BNK. Sampainya di sana  saya harus menunggu lagi sekitar setengah jam untuk mulai sidang. Karna disana belum ada hakim dan petugas. Sedangkan di antrian genap sudah dimulai sidangnya.
Singkat cerita, saya baru menyelesaikan sidang jam setengah dua belas. Sedangkan saya sudah datang dari jam tujuh pagi.  Ini sangat ironis. Jadwalnya seharusnya jam delapan sesuai keterangan dari pihak polisi. Mungkin sebaiknya pihak pengadilan membuat sebuah bagan alur sidang dan menempelkan jadwal sidang. Supaya tidak ada kerancuan dan keributan. Selain itu, memudahkan orang untuk mengatur waktunya.