Minggu, 24 Juni 2012

Transportasi Massal Di Jakarta Part 1#


      Salah satu transportasi massal yang dipunya pemerintah di Jakarta adalah Kereta Api Listrik yang disingkat KRL. KRL ini awalnya diurus oleh sebuah perusahaan yang bernama PT KAI (Kereta Api Indonesia) persero. Namun, struktur organisasinya berada di  Divisi Angkutan Perkotaan Jabodetabek  dan dilingkup PT Kereta Api (persero) DAOP 1 Jakarta. Seiring berjalan waktu Divisi ini memisahkan diri dari PT Kereta Api (persero) DAOP 1 Jakarta dan bertugas untuk melayani jalur kereta khusus wilayah JABODETABEK yang bernama PT Kereta Api (persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabodetabek. Sedangkan jalur kereta jarak jauh masih dipegang oleh PT Kereta Api (persero) DAOP 1 Jakarta. Dan pada akhirnya PT Kereta Api (persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabodetabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KAI Commuter Jabodetabek.
      PT KAI Commuter ini memiliki 34 armada dan 408 gerbong kereta yang melayani untuk lima kota. lima kota tersebut Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang dan Bogor.  Dari lima kota tersebut terdapat 68 stasiun. Untuk sekarang KRL ini mengangkut hanya 400 ribu penumpang/hari. Namun, KRL mempunyai target untuk mengangkut 1,2 juta penumpang dalam per hari untuk tahun 2019. Dalam mencapai target tersebut PT KAI Commuter terus membeli armada baru. Selain itu, KRL ini terbagi dua jenis kelas, yaitu KRL Commuter dan KRL ekonomi.
      Dalam fasilitas karcis terdapat karcis konvensional ataupun karcis elektronik.  Dua jenis karcis tersebut berdasarkan cara pembayaran. Tapi, untuk karcis elektronik masih belum ada sepanjang sepengetahuan saya. Walaupun di tiap stasiun sudah peralatan untuk karcis elektronik. Kisaran harga relatif terjangkau mulai dari Rp 1500 sampai dengan Rp 10.000.  Sebenarnya kisaran harga dalam KRL terbagi dua jenis, yaitu retail atau abudumen. Harga retail untuk harian dalam sekali jalan dan harga abudumen merupakan harga untuk pelanggan yang membayar dalam perbulan. Kisaran harga abudumen dari Rp 45000 sampai Rp 495000. Bentuk karcis tersebut dibagi 6 warna yang mewakili zona. Perlu diketahui juga peraturan dalam KRL ini khususnya dalam karcis, Anda akan didenda sebesar Rp 50000 untuk membayar karcis suplisi, apabila anda tidak membeli karcis alias anda tidak punya karcis pada saat pemeriksaan karcis.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar